- tvOne/Julio
Majelis Hakim PN Jaksel Akan Periksa Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Bantu Pengamanan
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mendatangi kediaman eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, pada Rabu (4/1/2023).
Tak hanya Majelis Hakim, peninjauan itu turut serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto mengatakan kegiatan peninjauan tersebut dalam rangka pemeriksaan guna meyakinkan Majelis Hakim terkait lokasi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Djuyamto kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengaku bakal siap membantu pengamanan selama berjalannya proses pemeriksaan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pengamanan tersebut bakal dilakukan jika adanya permintaan dari pihak PN Jaksel.
"Iya kalau ada permintaan iya (siap bantu pengamanan)," kata Zulpan saat dihubungi secara terpisah, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menuturkan saat ini kasus tersebut telah menjadi wewenang penuh pihak Majelis Hakim PN Jaksel. karenanya pihak kepolisian bakal melakukan pengamanan secara umum jika adanya permintaan dari PN Jaksel terkait pemeriksaan lokasi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kan atas permintaan dari jaksa aja kan itu kan sudah masuk ranah persidangan ya, kalau ada permintaan dari jaksa kita akan melakukan bantuan pengamanan, karena sudah di ranah persidangan kewenangan sudah ada jaksa sama hakim, kalau meminta kita membantu," kata Zulpan.
"Secara khusus tidak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan, kalau khusus ya enggak," sambungnya. (raa)