- Kemen PPA
Herry Wirawan Dihukum Mati, KemenPPPA: Tonggak Ketegasan Penegak Hukum Memberantas Kekerasan Seksual
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan Kasasi Herry Wirawan atau HW, pelaku pemerkosaan 13 (tiga belas) santri di Bandung, Jawa Barat.
Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis telah berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi putusan MA tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menghormati putusan kasasi.
Bintang berharap agar putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku dan setiap orang yang hendak melakukan kekerasan seksual.
“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan Undang-Undang (UU) terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," kata Bintang, Rabu (4/1/2023).
Menurut Bintang, putusan itu sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.
Dia mengatakan, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya.