- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Herry Wirawan Dihukum Mati, Wakil Ketua Komisi IX: Kesalahannya Berlipat Ganda
Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh sepakat pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan divonis hukuman mati pada kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Menurut politikus yang akrab disapa Nini, vonis hukuman mati setimpal dengan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
"Herry ini adalah orang kesalahannya sudah berlipat ganda, 13 orang diperkosa, bukan hanya diperkosa, tapi sudah sampai memiliki anak, ini kesalahan yang luar biasa," tegas dia, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Politikus PKB ini menilai apa yang sudah diperbuat oleh pelaku Herry Wirawan telah menghancurkan masa depan 13 wanita. Tidak hanya menyerang mental korban, namun anak hasil pemerkosaan tersebut juga harus menanggung malu.
"Hukuman mati saya pikir sudah sangat pas, karena Herry ini sudah menghancurkan hidup dari 13 orang tersebut, walau pun mereka ini masih hidup, tapi secara masa depan dibilang sudah sangat mati. Mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarganya juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, Nini, menambahkan, bahwa hukuman mati yang diterima oleh Herry seharusnya menjadi peringatan bagi pelaku pelecehan seksual.
Ini merupakan langkah tegas bahwa negara tidak main-main terhadap penjahat seksual. Hukuman mati yang dijatuhi oleh Mahkamah Agung adalah keputusan yang bijak.
"Menurut saya hukuman mati ini juga sebagai bentuk untuk warning (peringatan), kepada pelaku pedofil. Negara tidak main-main dalam menangani kasus seperti ini," tuturnya.
Nini pun berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di Tanah Air. Adanya keputusan hukuman mati ini dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. Herry tetap divonis dengan pidana hukuman mati.
"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," demikian dikutip dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2023).
Tertera di laman tersebut bahwa Perkara nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.
Di pengadilan tingkat banding sebelumnya, Herry juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan, mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Adapun diketahui biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Hakim menilai Herry terbukti melanggar Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. (ags/ebs)