Pelantilan Silmy Karim.
Sumber :
  • Kemenkumham

Lantik Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi Baru, Menkumham Perintahkan Adaptasi Dinamika dan Langkah Strategis

Rabu, 4 Januari 2023 - 19:23 WIB

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Silmy Karim menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Rabu (4/1/2023). 

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan bahwa tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis sehingga menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif sehingga memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian.

Untuk mencapai tujuan-tujuan dimaksud, Menteri Yasonna memerintahkan kepada Silmy Karim dan jajaran imigrasi untuk melakukan berbagai langkah penting dan strategis.

Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus melakukan peningkatan pelayanan imigrasi, khususnya kebijakan Golden Visa, Visa on Arrival (VoA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Hal tersebut, menurut Yasonna adalah perintah langsung dari Presiden sehingga perlu mendapatkan atensi utama. 

“Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” tutur Yasonna.

Kedua, Yasonna meminta Silmy meminpin jajaran imigrasi melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar. Jika perlu melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.

Langkah berikutnya yang ditekankan Yasonna adalah menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa Bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soeta, Juanda, Ngurah Rai, dan Bandara lainnya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral