Jam Pidsus menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022..
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Kejagung Tahan Tiga Tersangka Kasus Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo

Rabu, 4 Januari 2023 - 20:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Selain ditetapkan sebagai tersangka ketiganya juga ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur.

"Ketiga orang tersangka tersebut yaitu, AAL Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," tulis Kejaksaan Agung dalam rilis yang diterima tvOnenews.com, Jakarta, (4/1/2023).

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 04-23 Januari 2023," katanya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:18
01:38
03:04
12:58
01:47
Viral