- kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kuasa Hukum Sebut Mustahil Putri Candrawathi Mendengar Percakapan Ferdy Sambo dan Para Ajudannya
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum lima terdakwa perkara Brigadir J mendatangi kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga dan Saguling (4/1/2023).
Kegiatan peninjauan rumah Ferdy Sambo tersebut dalam rangka pemeriksaan guna meyakinkan Majelis Hakim terkait lokasi tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Untuk menambah keyakinan hakim, majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa, kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi untuk lebih meyakinkan hakim terutama tentang lokus de lictinya (lokasi tindak pidana)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan bahwa pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Saguling bertujuan membantah tudingan terdakwa Richard yang mengatakan Putri Candrawathi mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Eliezer.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, di PN Jaksel (Antara/Putu Indah Savitri)
"Pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil klien kami, Ibu Putri, yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Bapak Ferdy Sambo dengan Ricky Rizal atau Richard Eliezer di ruang keluarga," kata Arman Hanis, dikutip dari laman Antara (4/1/2023).
Arman juga menambahkan, apalagi ada kesaksian dari Ricky Rizal yang menyatakan Putri Candrawathi berada di kamar saat Ferdy Sambo mengonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan bahwa hal pokok lainnya yang menjadi prioritas pemeriksaan setempat yang diajukan oleh tim penasihat hukum Putri dan Sambo adalah menunjukkan DVR CCTV di rumah Saguling telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.
"Kemudian, tudingan Bharada E terkait CCTV di rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR CCTV lantai 1 dan 2, kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun, faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," ujar Arman.
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat mempertanyakan kemungkinan DVR CCTV lantai 2 dan 3 kediaman Saguling tercecer di penyidik. Pertanyaan tersebut disebabkan rekaman CCTV yang tidak menunjukkan aktivitas di lantai 2 dan 3 rumah Saguling.
Akan tetapi, Hery Priyanto yang saat itu bersaksi sebagai Ahli Digital Forensik mengatakan tidak tahu dan hanya mendapatkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, bukan DVR, dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Seluruh aktivitas di lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, di mana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," ujar Arman Hanis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta adanya kesepakatan sebelum mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rencananya, pengecekan TKP yang berada di rumah Saguling dan Duren Tiga itu digelar hari ini, Rabu, 4 Januari 2023.
Jaksa menjelaskan, kesepakatan dibutuhkan agar tidak ada pihak yang saling menghakimi terkait dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana, tidak ada saling menunjukkan, menjudge atau apa gitu. Karena penasihat hukum arahnya ke situ," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (ant/Mzn)