- Istimewa
Catat, Berikut Jadwal Mobil SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari Ini
tvOnenews.com - Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), karena masa berlakunya segera habis. Pihak Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (5/1/2023) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.
Dilansir dari VIVA, mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. Kemudian, dua lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Sementara, untuk mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Nah, untuk waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
- Wilayah Bekasi
Bagi warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
- Wilayah Bogor
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
- Wilayah Bandung
Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk diketahui juga, bahwa biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. (viva/aag)