- tim tvone
PN Jakarta Selatan Beberkan Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 6 Hari, Ternyata Karena Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini mengadakan sidang lanjutan soal perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Kamis (5/1/2023) malam. Dalam persidangan itu, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, ada kabar yang menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran, tersiarnya kabar penahanan Ferdy Sambo sebagao terdakwa diperpanjang.
Bahkan, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam menyampaikan, masa penahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (6/1/2023).
Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, kata Djuyamto, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.