- tim tvone
PN Jakarta Selatan Beberkan Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 6 Hari, Ternyata Karena Ini
Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.
Ferdy Sambo saat Disidang dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan.
Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Ahmad Suhel mempertanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ferdy Sambo (FS).
Namun, saat FS ditanya Majelis Hakim tentang keberadaan KTP-nya, Ferdy Sambo melah menjawab bahwa dirinya tidak pegang KTP miliknya.
"Tidak ada yang mulia, tidak ada," jawab Ferdy Sambo saat Hakim mempertanyakan KTP miliknya.