- Istimewa
Tak Hanya Cek Aset Lukas Enembe, KPK juga Lakukan Penyidikan Pejabat yang Terlibat
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memnyampaikan bahwa saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek sejumlah aset milik tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Di mana cek aset tersebut yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi Lukas Enembe.
"Tim saat ini sedang bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara Lukas Enembe, tentunya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti yang dilansir dari Antara, Jumat (6/1/2023).
Tak hanya itu saja, dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kepemilikan aset Enembe.
Adapun saksi di antaranya dua saksi dari The Capital Residence, yakni Property Manager, E,Winda Subastian, serta HR and TR Manager, Ratih Desyani.
Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa saksi karyawan swasta, Kiki Otto Kurniawan. KPK mendalami pengetahuan Kurniawan mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal Enembe dan keluarganya.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Gubernur Papua, Lukas Enembe saat Diwawancarai Awak Media.
Bahkan dalam hal ini, KPK menduga Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Maka dari itu saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Di samping itu juga, Asep juga memastikan KPK bakal mendalami dalam proses penyidikan soal adanya dugaan beberapa pejabat di Pemprov Papua yang turut menerima suap terkait proyek infrastruktur itu.
"Pejabat yang lain ini juga masuk di dalam proses penyidikan. Nanti kalau misalkan ada bukti-bukti yang cukup, tentunya kami juga tidak akan berhenti sampai pada dua tersangka ini. Ditunggu saja dan mohon juga didoakan supaya lancar dalam proses penyidikan," kata Asep.
Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/aag)