- Antara
Ini Alasan KPK Belum Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Namun, jika Lukas Enembe berkehendak kooperatif untuk dilakukan penahanan dengan datang ke Jakarta akan lebih baik untuk masyarakat sekitar. Selain itu, roda pemerintahan di tanah cendrawasih ke depan akan lebih baik.
"Karena yang bersangkutan sudah lama nggak berkantor di kantor gubernur, tapi di rumah yang bersangkutan. Relatif jalannya roda pemerintahan sudah agak terganggu," cetus Lukas.
Oleh karena itu, KPK meminta Lukas dan tim kuasa hukumnya melihat efek dari penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Ini juga harus jadi perhatian dari bapak Lukas Enembe maupun penasihat hukumnya. Jangan sampai karena peristiwa ini, publik jadi terganggu peristiwa seperti ini," pungkas Alex.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2022 meski berstatus tersangka kasus korupsi anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD di Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan empat bangunan milik pemerintah di Jayapura.
Empat kantor yang diresmikan itu ialah Kantor Gubernur Papua, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Papua, selain itu juga Kantor Samsat di tiga kabupaten, lima gedung Pelayanan RSUD Jayapura dan Pelabuhan Keppi di Kabupaten Mappi. (mhs/ree)