Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Julio Trisaputra / Muhammad Bagas

Ferdy Sambo Sempat Khawatir Hendra Kurniawan Tak Mau Ikuti Skenario, Karena Dinilai Memiliki Sikap Ini..

Minggu, 8 Januari 2023 - 07:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seringkali membawa buku hitam. Ferdy Sambo sempat khawatir Hendra Kurniawan tak mau ikuti skenario, Minggu (8/1/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas ditembak mati Bharada E di duren tiga pada Jumat 8 Juli 2022. Belakangan terungkap bahwa dalang dibalik pembunuhan adalah Ferdy Sambo dengan skenario sedemikian rupa yang dirancangnya.

Sidang yang telah bergulir selama 2 bulan terakhir ini masih coba diungkap dari fakta dibalik pembunuhan Brigadir Yosua dan juga motif. Ferdy Sambo sempat khawatir Hendra Kurniawan tak mau ikuti skenario dan misteri soal isi buku hitam.


Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo diketahui sering membawa buku hitam saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Namum isi buku hitam tersebut baru diketahui saat Sambo menjadi saksi di sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman.

Momen Ferdy Sambo membuka buku hitam itu terekam kameramen dan ditayangkan di televisi. Ini terjadi saat kuasa hukum Hendra Kurnaiwan menanyakan terkait integritas Hendra Kurniawan selama bekerja menjadi Karo Paminal Pori dan tidak diberitahu mengenai skenario licik Sambo tersebut sehingga Hendra Kurniawan ikut terseret ke meja atas perintangan penyidikan.

“Tadi saksi mengatakan jika Hendra memiliki integritas yang tinggi yang mungkin akan membocorkan skenario jika saya beritahu. Bisa saksi jelaskan integritas tinggi yang dimilik Hendra ini apa? Tadi saksi hanya menjelaskan saudara Hendra ini sudah di Propam selama 15 tahun, lalu apa yang saudara saksi maksud dengan ini,” ujar kuasa hukum Hendra, Sangun Ragahdo yang dikutip dari VIVA.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral