- Kolase tvOnenews.com / Julio Trisaputra / Muhammad Bagas
Ferdy Sambo Sempat Khawatir Hendra Kurniawan Tak Mau Ikuti Skenario, Karena Dinilai Memiliki Sikap Ini..
Jakarta, tvOnenews.com - Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J seringkali membawa buku hitam. Ferdy Sambo sempat khawatir Hendra Kurniawan tak mau ikuti skenario, Minggu (8/1/2023).
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas ditembak mati Bharada E di duren tiga pada Jumat 8 Juli 2022. Belakangan terungkap bahwa dalang dibalik pembunuhan adalah Ferdy Sambo dengan skenario sedemikian rupa yang dirancangnya.
Sidang yang telah bergulir selama 2 bulan terakhir ini masih coba diungkap dari fakta dibalik pembunuhan Brigadir Yosua dan juga motif. Ferdy Sambo sempat khawatir Hendra Kurniawan tak mau ikuti skenario dan misteri soal isi buku hitam.
Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo diketahui sering membawa buku hitam saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Namum isi buku hitam tersebut baru diketahui saat Sambo menjadi saksi di sidang Obstruction Of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman.
Momen Ferdy Sambo membuka buku hitam itu terekam kameramen dan ditayangkan di televisi. Ini terjadi saat kuasa hukum Hendra Kurnaiwan menanyakan terkait integritas Hendra Kurniawan selama bekerja menjadi Karo Paminal Pori dan tidak diberitahu mengenai skenario licik Sambo tersebut sehingga Hendra Kurniawan ikut terseret ke meja atas perintangan penyidikan.
“Tadi saksi mengatakan jika Hendra memiliki integritas yang tinggi yang mungkin akan membocorkan skenario jika saya beritahu. Bisa saksi jelaskan integritas tinggi yang dimilik Hendra ini apa? Tadi saksi hanya menjelaskan saudara Hendra ini sudah di Propam selama 15 tahun, lalu apa yang saudara saksi maksud dengan ini,” ujar kuasa hukum Hendra, Sangun Ragahdo yang dikutip dari VIVA.
Suami dari Putri Candrawthi ini pun langsung merespons pertanyaan tentang Hendra Kurniawan tersebut yang harus dicopot jabatannya dan kena PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri,
"Ada potensi tidak mengikuti skenario saya. 15 tahun Hendra di Propam dan 1,5 tahu saya bergabung dengan terdakwa Hendra ini dari data yang saya miliki (sambil buka buku hitam) cukup keras disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal. Dari 214 anggota Polri di tahun 2021 ini sudah dilakukan tangkap tangan. Ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena berkaitan internal,” kata Sambo.
“Maka dari itulah saya khawatir dia tidak bisa mengikuti skenario yang saya buat. Hendra adalah orang yang tegas dalam penegakan internal,” ucap Sambo.
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan isi buku hitam Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hingga Kepala Divisi Propam Polri. Menurut dia, Sambo rajin mencatat setiap aktivitas atau kegiatannya semenjak jadi anggota Polri.
Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala saat dihubungi pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Namun, Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi. Hanya saja, kata dia, kalau ada informasi penting di dalam buku hitam itu dan bisa berguna untuk memperbaiki situasi dan keadaan dalam Polri, maka hal itu bisa saja disampaikannya.
"Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” jelas dia.
Oleh karena itu, Rasamala mengatakan Sambo dari awal menyampaikan akan kooperatif. Termasuk kalau ada kebutuhan yang harus disampaikannya terkait kebaikan Polri kedepan. Dia sepakat bahwa ini momentum penting melakukan perbaikan dan reformasi Polri maupun criminal justice system. (ind)