Polisi menembakkan gas air mata untuk membubatrkan suporter di Stadion Kanjuruhan.
Sumber :
  • Antara

Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Rekomendasi TGIPF Itu Sudah Berjalan

Minggu, 8 Januari 2023 - 21:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jelang 100 hari tragedi Knajuruhan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sampaikan perkembangan peristiwa yang tewaskan 135 orang itu.

Mahfud MD menyebut jika kasus tragedi kemanuasiaan itu terus berjalan. Bahkan dirinya mengaku sempat menerima keluhan keluarga yang tak puas dengan penanganan kasus tragedi Kanjuruhan.

"Tidak ada yang puas. Polisi juga tidak puas, kita juga tidak puas," katanya.

Jika kita lihat ke belakang tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Berarti 100 hari tragedi Kanjuruhan akan diperingati pada Senin (9/1/2023).

Mahfud MD mengaku sudah menggelar rapat empat hari lalu bersama dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kapolda, hingga Kajati.

"Kita sepakat akan mengakselerasi dan menurut saya hampir semua rekomendasi TGIPF itu sudah berjalan," katanya. 

"Apa? reformasi, transformasi pengurus besok tanggal 16 Februari, kemudian peraturan Polri agar pertandingan sesuai FIFA yang selama ini tidak diindahkan, sudah ada aturannya dibuat Polri berdasarkan rekomendasi TGIPF," tambahnya. 

Lebih lanjut Mahfud MD juga telah menerima ususlan keluarga koraban tragedi Kanjuruhan terkait memasukkan Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana dalam proses hukum.

"Ya itu biar polisi dong. Saya setuju, mau minta ditambah 340 ya tinggal minta, kalau saya minta 341 juga setuju. Tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang nentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan.  

Mahfud MD juga mengomentari soal status tragedi Kanjuruhan yang tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Menurutnya pelanggaran HAM berat itu hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM

"Komnas HAM sudah mengatakan bukan pelanggaran HAM berat. Masa saya membuat keputusan bahwa itu pelanggaran HAM berat? Nggak berlaku secara hukum," pungkasnya.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral