- Tim tvOne
PT KAI Catat 417.500 Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Datang di Jakarta Pasca Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Sementara itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa bahwa saat ini KAI masih menggunakan aturan yang ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) pemerintah yakni SE Kementerian Perhubungan No.84 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian dan SE Kementerian Kesehatan tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 dengan aturan sebagai berikut :
- Usia 18 tahun ke atas:
- a) Wajib vaksin ketiga (booster)
- b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-12 tahun:
- a) Wajib vaksin kedua
- b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Usia 13-17 tahun:
- a) Wajib vaksin kedua
- b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.
Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.
Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.