- Julio Trisaputra/tvOne
Hari Ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan sebagai Terdakwa di Persidangan
Jakarta, tvOnenews.com – Hari ini, Selasa (10/1/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang hari ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa," kata Djuyamto di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H. pada pukul 09.30 WIB.
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibantu oleh Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa mendakwa kelima tersangka tersebut dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi)