Ilustrasi kemacetan.
Sumber :
  • Antara

DKI Jakarta Memberlakukan Kebijakan ERP, Masyarakat Harus Bayar Jika Melintasi 25 Ruas Jalan ini

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:51 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) berbunyi kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Kendati demikian, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

Berikut kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi antara lain:

a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan Moh. Husni Thamrin;
g. Jalan Jend. Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
k. Jalan Suryopranoto;
l. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
o. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya -
Simpang Jalan Gatot Subroto);
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan M. T. Haryono;
r. Jalan D. I. Panjaitan;
s. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya -
Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
t. Jalan Pramuka;
u. Jalan Salemba Raya;
v. Jalan Kramat Raya;
w. Jalan Pasar Senen;
x. Jalan Gunung Sahari; dan
y. Jalan H. R. Rasuna Said.

Meski begitu, ada pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan berikut yang tidak dikenakan biaya ERP.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral