- Istimewa
Cegah Kerawanan Data Pemilih, Bawaslu Dorong KPU Cermati 3.189 Potensi Lokasi Khusus
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu fokus pencegahan pelanggaran dan mitigasi
kerawanan pada awal tahapan pemutakhiran daftar Pemilih. Tak hanya itu, Bawaslu identifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi.
Hal ini merupakan upaya pencegahan atas tindaklanjut IKP yang menunjukan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu khususnya sub dimensi hak memilih.
Kemudian, dalam siaran persnya, hari Selasa (10/1/2023), berdasarkan ketentuan pasal 179 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sehingga KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih di lokasi khusus.
Dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus, Bawaslu lakukan 2 langkah. Pertama, Bawaslu telah menyampaikan Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu
tahun 2024.
Isinya, Bawaslu menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya.
Kedua, berdasarkan data yang berhasil direkap dari 37 Provinsi sampai dengan tanggal 6 Januari 2022, Bawaslu di seluruh tingkatan berhasil mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus, yang terdiri dari
a. Pesantren dan Kawasan Pendidikan sebanyak 1486 lokasi;
b. Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas atau Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya sebanyak 494 lokasi;
c. Perusahaan/Perkebunan/Tambang sebanyak 548 lokasi;
d. Panti Sosial sebanyak 421 lokasi; dan
e. Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.
Dari data di atas, sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU, namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus.
Sebanyak 377 lokasi bersedia diusulkan sebagai lokasi khusus namun belum dilakukan sosialisasi oleh KPU, sedangkan sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus.
Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, disimpulkan sebagai berikut:
- Pertama; penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.
Terbukti ndengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus. Bawaslu mendorong KPU dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.
- Kedua; penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya. Proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah.
Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus.
- Ketiga; Identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah DPT ditetapkan. Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik.
- Keempat; demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan sosialisasi dan melakukan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus pada daftar terlampir sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. (aag)