- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Jakarta Terapkan Kebijakan Jalanan Berbayar Elektronik atau ERP, Heru Budi Angkat Bicara
Bahkan wacana ini juga akan melibatkan Pemerintah Pusat (Pempus). Heru mengaku akan menjalin sinergi dengan Pempus untuk menyelaraskan kebijakan ERP ini.
"Tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) berbunyi kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Kendati demikian, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.
Sementara, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/ree)