Sumber :
- Istimewa/Rika
Atnike Nova Blak-blakan sebut Hak Pemulihan Korban HAM Berat Belum Dipenuhi Negara
Rabu, 11 Januari 2023 - 21:29 WIB
"Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, Komnas HAM berwenang untuk menyatakan seseorang sebagai korban Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat," jelasnya.
Kemudian dia juga mendorong tindak lanjut dari Laporan Tim PPHAM.
"Sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden," ucapnya.
Menurutnya, hal ini penting demi pemenuhan Hak-hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang. (rpi/aag)