- Istimewa
Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Ditipidter Bareskrim Polri Belum Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial E dan AR.
Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan dari kedua petinggi perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," sambungnya.
Di sisi lain, Nurul menuturkan penetapan dua tersangka itu usai pihaknya melakukan rangkai penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya dalam rangkaian tersebut pihaknya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," ungkapnya. (raa/aag)