Ilustrasi kasus gagal ginjal akut pada anak.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Ditipidter Bareskrim Polri Belum Jadwalkan Pemeriksaan Pejabat BPOM

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menyebut belum kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Padahal BPOM tercatat sebagai badan yang memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi peredaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menyebabkan tercemar obat paracetamol hingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Update penanganan perkara gagal ginjal akut. Hingga saat ini belum ada pemeriksaan kembali terhadap pejabat BPOM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Selain itu, pihak Mabes Polri tak juga membeberkan alasan tak adanya pemeriksaan yang dilakukan terhadap pejabat BPOM.

Nurul hanya memastikan pihak penyidik bakal melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam kelengkapan berkas perkara kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Rencananya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan," ungkapnya. 

Sebelumnya, pihak kepolisian mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua petinggi perusahaan farmasi yang menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dua tersangka tersebut masing-masing berinisial E dan AR. 

Menurutnya hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan dari kedua petinggi perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kemudian dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku direktur utama CV SC dan AR selaku direktur CV SC sampai saat ini keberadaannya belum diketahui," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR," sambungnya. 

Di sisi lain, Nurul menuturkan penetapan dua tersangka itu usai pihaknya melakukan rangkai penyelidikan dan penyidikan. 

Menurutnya dalam rangkaian tersebut pihaknya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," ungkapnya. (raa/aag) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:50
01:57
05:35
02:32
11:38
19:39
Viral