Brigjen Ahmad Beberkan Perkembangan Kasus WNI Memiliki Senpi Ilegal di Filipina.
Sumber :
  • Istimewa

Brigjen Ahmad Beberkan Perkembangan Kasus WNI Memiliki Senpi Ilegal di Filipina

Jumat, 13 Januari 2023 - 00:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beberkan perkembangan kasus Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki senjata api (Senpi) ilegal di Filipina

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa benar ada kejadian pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 05.05 dini hari waktu Filipina, terdapat satu WNI berinisial AG (29) yang ditangkap bersama tiga  (3) warga Filipina berinisial MNT, JDA, dan Mr X (yang melarikan diri), terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Pada saat penangkapan, barang bukti yang diamankan yakni, 10 pucuk senjata api (senpi) laras panjang, 20 magasin, 10 pucuk colt AR-15 dan satu unit sepada motor roda tiga warna merah," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya, Kamis (13/1/2023). 

Dia sebutkan, langkah yang dilakukan Mabes Polri berkoordinasi dengan KBRI di Manila untuk mengutus personel Polri di Manila dan staf teknis Polri pada KJRI di Danao City. 

"Beradasarkan hasil koordinasi atasan Polri di Manila, pada Selasa (10/1/2023), Mabes Polri mengirimkan tim khusus berjumlah 8 orang," ujarnya.

Selanjutnya, tim khusus Polri itu bertemu dengan Kepolisian Nasional Filipina dalam rangka penanganan WNI yang memiliki senjata api ilegal tersebut. 

"Jadi WNI AG ini ditahan dwilayah Provinsi Saringan setelah ditangkap aparat hukum Filipina karena kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, bahkan senjata api ilegal itu diduga akan diselundupkan ke Indonesia," ujarnya. 

Kemudian, ia katakan, AG yang memiliki senjata api itu mengakui bahwa dirinya akan menyelundupkan senjata api itu ke Papua untuk dijual dalam keperluan KKB

"Oleh sebab itu, sampai saat ini pihak Polri bersama pihak Kepolisian Nasional Filipina masih melakukan pendalaman," katanya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral