- Istimewa
Kejagung Bekuk Pangeran Terpidana Kasus Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung berhasil bekuk buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Musashi Pangeran Batara, seorang terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Miliar.
Ketut Sumedana katakan, Musashi Pangeran Batara dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada hari Rabu (11/1/2023) sekira pukul 23.25 WIB di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terpidana Musashi Pangeran Batara selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata Ketut Sumedana melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, dia katakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terpidana Musashi Pangeran Batara.
Kemudian, dia sebutkan, dalam proses pengamanan, terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana.
Selain itu, keluarga terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah.