- Foto-dok Kajari Kuansing/Muhammad Arifin
Tindak Lanjuti Temuan BPK RI, Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Uang ke Negara
Saat dikonfimasi mengenai kasus ini, Hadiman menjelaskan bagi semua anggota DPRD aktif dan tidak aktif yang mengakui selisih tunjangan dan telah mengembalikan, meskipun sudah pada tahap penyelidikan (lidik), maka kasus tersebut akan ditutup. Salah satu tujuan UU Tipikor adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Tetapi jika dikembalikan oleh anggota DPRD pada tahap penyidikan (sidik), maka kasus tersebut tetap dilanjutkan sampai proses pengadilan, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana.
Hadiman juga menyampaikan untuk alur pengembalian uang tersebut mereka harus menyetorkan sendiri ke Bank Riau Kepri dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing. Setelah itu anggota DPRD menunjukkan bukti setor ke pihak Kejari Kuansing untuk dipastikan ulang ke kepala cabang Bank Riau Kepri. (Muhammad Arifin/prs)