Bangunan Tak Berizin di Jatinegara Dihancurkan, pada Kamis (12/1/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

59 Bangunan Tak Berizin di Jatinegara Dihancurkan untuk Proyek Sodetan Ciliwung-BKT

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:58 WIB

Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan penertiban dan penataan terpadu dalam upaya penataan kawasan pengendalian banjir.

Ada 59 bangunan yang tidak memiliki izin di Jalan IPN Kebon Nanas RT 009 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, digusur dan dihancurkan bangunannya pada Kamis (12/1/2023).

Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk pembangunan proyek Sodetan Kali Ciliwung menuju Banjir Kanal Timur (BKT).

"Diharapkan dengan terbangunnya sodetan, rumah warga yang berada dekat aliran kali Ciliwung bisa terbebas dari banjir," kata Anwar, melansir dari keterangan resmi, pada Jumat (13/1/2023).

Pemkot Jakarta Timur pun telah menyiapkan berbagai solusi terkait relokasi warga terdampak, seperti merelokasi warga ber-KTP Jakarta untuk dapat menghuni di rumah susun, sementara para pedagang akan ditempatkan di pasar di bawah naungan PD Pasar Jaya.

"Dari 52 penghuni, ada 26 orang ber-KTP DKI yang akan direlokasi ke Rusun Cipinang Besar Utara. Sementara warga yang berdagang tercatat sebanyak 9 orang, dan sebagai gantinya akan disiapkan tempat berjualan di pasar-pasar milik PD Pasar Jaya seperti di Pasar Embrio Kecamatan Makasar," pungkasnya.

Sementara, untuk 12 kepala keluarga yang terdampak namun ber-KTP luar Jakarta akan diantar pulang ke kampung halaman masing-masing. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral