Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, di Agroeduwisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Heru Budi Sebut Kebijakan ERP Masih Tahap FGD dengan Para Pakar

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:37 WIB

Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebut kebijakan jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) masih dalam tahap focus group discussion (FGD).

Kebijakan yang sudah digodok sejak tahun 2016 itu disebut Heru memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkannya.

"Jadi gini, ya beberapa tahun yang lalu ya 2016, jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kita bahas itu memerlukan waktu yang cukup panjang. Sehingga tatanan aturannya dipersiapkan," kata Heru, di Agroeduwisata Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/1/2023).

"Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu masih kita FGD," lanjutnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BUMD PT TransJakarta perlu meningkatkan layanan agar para pengguna transportasi umum lebih nyaman dan merasa aman.

Kendati upaya ERP ini merupakan upaya mengurai kemacetan dan meningkatkan antusiasme masyarakat menggunakan transportasi umum.

"Pemda DKI juga ahrus merapikan, menyiapkan TransJakarta misalnya bisa melayani dengan baik, keamanan diperketat, dan seterusnya. Di sisi lain ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya kan seperti itu," pungkas Heru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) berbunyi kebijakan ini akan diterapkan pada beberapa ruas jalan di waktu tertentu.

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu indonesia bagian barat," bunyi Pasal 10 ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Kendati demikian, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

Sementara, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral