Sumber :
- Tim tvOne/Agus Wibowo
Rugikan Negara 400 Juta, Dua Kepala Desa di Pacitan Jadi Tersangka
Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:53 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara. (Agus Wibowo/hen/mii)