- Tim tvOnenews/Rizki Amana
Ditetapkan Tersangka, Aktor Revaldo 'Bos Geng Naga Hitam' Disanksi Rehabilitasi
Jakarta - Aktor Revaldo pemeran Bos Geng Naga Hitam pada serial Serigala Terakhir ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya.
"Status saudara R tersangka," kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Trunoyudo menyebut sang aktor akan menjalani sanksi rehabilitasi.
Menurutnya langkah ini diambil usai diputuskan oleh pihak Tim Asesemen Terpadu (TAT) penanganan penyalahgunaan narkotika.
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," ungkapnya.
Sebelumnya, aktor Revaldo pemeran Bos Geng Naga Hitam pada serial Serigala Terakhir kembali ditangkap pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya mendapatkan barang bukti berupa sabu dan ganja.
Selain mendapati barang bukti sabu dan ganja, pihak kepolisian turut serta mendapati sejumlah pil ekstasi dari penangkapan Revaldo.
"Dua butir pil ekstasi," kata Zulpan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Zulpan menuturkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap aktor Revaldo pada Selasa (10/1/2023) di Apartemen bilangan Jakarta Pusat.
Menurutnya barang bukti sejumlah jenis narkotika beserta alat gunanya didapat dari apartemen yang ditempati oleh Revaldo.
"Satu buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram. Satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram. Satu buah kap kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram," kata Zulpan.
"Satu buah plastik klip yang berisi kertas papir. Tiga pack kertas papir. Satu buah penghalus ganja. Lima buah plastik klip sisa sabu. Tiga buah kaca pipet. Satu buah alat hisap ganja. Delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, aktor Revaldo disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (raa/ree)