- Istimewa
Imbas Lukas Enembe Terjerat Kasus Korupsi, Istri Gubernur Papua dan 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Jakarta, tvOnenews.com - Istri Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Yuice Wenda dan empat (4) orang pihak swasta dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga awal Maret 2023. Pencegahan ini imbas dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, yang bersangkutan (Yuice Wenda) aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023.
Selain Yulce Wenda, empat pihak lain yang juga dicegah di antaranya Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pencegahan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan.
Sebab, keterangan mereka dianggap penting dalam rangka menyelesaikan berkas penyidikan kasus Lukas Enembe.
Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian keluar negeri terhadap lima orang,” kata Ali.
Gubernur Papua non Aktif, Lukas Enembe
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, pihak-pihak yang dicegah keluar negeri itu diduga mengetahui kasus yang menjerat Lukas Enembe. Karena itu, lembaga antirasuah mencehahnya sehingga diharapkan kooperatif ketika dibutuhkan tim penyidik.
“Pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). (hrs/aag)