Terdakwa Obstruction Of Justice, Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jaksel..
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas / tim tvonenews.com

Hendra Kurniawan Ngaku Cuma Makan Tidur di Rumah Saja, Seusai Dicopot jadi Karo Paminal

Sabtu, 14 Januari 2023 - 17:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkait perintangan penyidikan. Adapun, Hendra Kurniawan ngaku cuma makan tidur di rumah saja, seusai dicopot jadi Karo Paminal, Sabtu (14/1/2023).

Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Yang ikut didakwa juga dalam obstruction of justice.

Salah satu terdakwa Obstruction Of Justice kasus kematian Yosua. Hendra Kurniawan ngaku cuma makan tidur di rumah saja, seusai dicopot jadi Karo Paminal.

Mantan Kepala Biro Paminal (Karo Paminal) Divisi Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan menceritakan kesehariannya setelah dinonaktifkan dari jabatannya.


Mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Kolase tvOnenews.com / Julio Trisaputra / Muhammad Bagas).

Hendra mengaku hanya makan dan tidur saat berada di rumah. Dia juga sudah di bebas tugaskan dan tidak pernah lagi datang ke kantornya.

Hal itu diungkapkan Hendra Kurniawan saat menjalani sidang obstruction of justice agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 13 Januari 2023.

Pada mulanya, Hakim Ketua Akhmad Suhei bertanya kepada Hendra Kurniawan soal pemberitaan press release Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 28 juli 2022. Namun, Hendra mengaku tak tahu akan press release tersebut.

Lantas, Hakim Suhel merasa bingung mengapa Hendra Kurniawan tak tahu soal press release dari Komnas HAM itu. 

Hakim Suhel mengatakan, press release itu isinya sama dengan keterangan Arif Rachman soal Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang.

"Pada saat itu keterangan Arif sama seperti press release Komnas HAM, menyebut bahwa Brigadir j masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Nah pertanyaannya kenapa mereka tahu, tapi Anda tidak tahu. Tapi Anda terlibat di situ. Terus kenapa Anda tidak mendapat informasi itu. Kok komnas HAM malah lebih tahu dulu," kata Hakim yang dikutip dari VIVA, pada Sabtu 14 Januari 2023.

"Izin yang mulia menjelaskan. Saya tidak pernah tahu ada press release tanggal 28 Juli oleh Komnas HAM maupun Kompolnas. Saya di tanggal 19 Juli sudah dinonaktifkan dan saya sudah makan-tidur aja di rumah. Pak Sambo tanggal 18 Juli. Jadi saya sudah dibebastugaskan. Saya tidak ke kantor," jawab Hendra.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nur Patria Adi Purnama, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.  


Eks Karo Paminal Divis Propam Polri Hendra Kurniawan. (Tim tvOne/Julio Trisaputra).

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral