Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Sumber :
  • Istimewa

Penilaian Ketua KPK Terhadap Lukas Enembe: Pejabat Publik yang Ugal-ugalan

Minggu, 15 Januari 2023 - 03:01 WIB

“Atas panduan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku, KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan KPK tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi,” ungkap Firli.


Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe

Selain itu, dia juga menilai, kasus yang dihadapi Lukas punya makna bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus Lukas merupakan bentuk kehadiran KPK dan negara memberikan keadilan untuk masyarakat di Papua sekaligus sebagai peringatan ke seluruh koruptor.

“Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif,” paparnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan asset recovery.

"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengab TPPU," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis, 12 Januari 2023.

Firli menegaskan, KPK tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Lukas Enembe saat ini.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:32
01:26
01:13
04:43
03:10
01:54
Viral