- Tim tvOne/Rika
Habib Husein Ja'far: Rumah Ibadah Dilarang Digunakan untuk Kampanye
Jakarta - Habib Husein Ja'far Al Hadar memimpin pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam pembacaan deklarasi tersebut, Habib Husein dengan tegas melarang kampanye dan segala aktivitas politik praktis dilakukan di rumah ibadah.
"Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Habib Husein data membacakan salah satu poin Deklarasi di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa deklarasi umat beragama ini berkomitmen untuk menguatkan moderasi beragama, serta menghindari segala bentuk kebencian.
Pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama ini disambut baik oleh salah satu influencer Indonesia Olga Lidya yang berasal dari agama Katolik.
Menurutnya, deklarasi ini memberi pesan yang sangat kuat tentang pentingnya saling berbuat baik dan terus menjaga kedamaian.
“Segala hal yang baik ada dalam agama. Jangan agama sampai digunakan untuk hal yang buruk, memecah belah, dan menebar kebencian," kata Olga.
Bagi dia, agama justru mengajarkan umatnya tentang cinta kasih dan memuliakan Tuhan
"Tuhan mengajarkan hal baik kepada kita dan menginginkan kita berbuat baik,” tuturnya.
“Jangan sampai di tahun politik ini, agama digunakan untuk kepentingan pribadi, perorangan atau kepentingan politik. Sebab agama harus adem, damai, dan gembira. Mari kita beragama dengan gembira,” sambung dia.
Deklarasi tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tokoh lintas agama.
Adapun isi lengkap dari naskah Deklarasi Damai Umat Beragama, yakni.
Kami, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 menyatakan untuk:
1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia.
2. Mengukuhkan Gerakan Moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang Rukun dan harmonis.
3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik.
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu (rpi/ebs)