Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), Zamroni Aziz..
Sumber :
  • (ANTARA/Nur Imansyah).

ASN di NTB Siap-Siap Dipecat Jika Intoleran

Minggu, 15 Januari 2023 - 15:48 WIB

Mataram, tvOnenews.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB tegaskan akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama jika tak menjaga toleransi.

"Kementerian Agama sudah mengingatkan seluruh Kanwil di provinsi dan kabupaten/kota, jika ada karyawan karyawati Kementerian Agama yang intoleran maka sanksinya tegas, pecat," tegas Zamroni Aziz disela-sela pawai jalan sehat kerukunan dan deklarasi kerukunan lintas agama dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 yang digelar di Kota Mataram, Sabtu.

Menurut Zamroni, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk saling menghormati satu sama lain, terutama pada perbedaan keyakinan. Pasalnya, Kementerian Agama harus menjadi garda terdepan moderasi agama di Indonesia, baik dalam moderasi di internal dan moderasi di eksternal.

"Komitmen Kementerian Agama sebagai payung semua umat beragama. Kalau ada ASN intoleran, hari ini kami berhentikan dari pegawai Kementerian Agama. Karena tugas kita membina umat supaya NTB ini menjadi daerah yang aman, nyaman seperti yang kita inginkan," terangnya.

Kebijakan pemecatan yang digagas Kementerian Agama NTB bagi ASN intoleran, dipicu data indeks kerukunan umat beragama di NTB, yang dikeluarkan pusat masih di bawah nasional.

"Data di pusat indeks kerukunan umat beragama di NTB di bawah nasional sehingga melalui jalan inilah kami memulai kerukunan umat beragama akan ada tindak lanjut," terangnya.

Oleh karena itu, berdasarkan data tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolda NTB dan Danrem 162 Wira Bhakti untuk membangun sebuah relawan moderasi beragama.

"Kami punya penyuluh agama. Kalau teman-teman TNI punya Babinsa, polri punya Bhabinkamtibmas kami punya relawan moderasi sehingga tidak ada hal-hal yang terkait sara di NTB," katanya. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
Viral