- Kemenko PMK
Kemenko PMK Buka Suara Soal Ratusan Anak Ajukan Nikah Dini
"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini," jelasnya.
Kemudian, dia mengajak seluruh orang tua yang ada di Indonesia untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya pergaulan bebas saat ini.
"Marilah seluruh orang tua di Indonesia dapat memberikan edukasi kepada anak-anaknya supaya mereka terhindar dari pergaulan bebas," katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Agama Ponorogo selama tahun 2022 menerima sebanyak 191 permohonan anak menikah dini. Sebagian besar alasannya adalah anak tersebut hamil dan melahirkan.
Dari 191 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah 15 hingga 19 tahun yaitu sebanyak 184 perkara.
Sisanya pemohon dispensasi nikah yang berusia di bawah 15 tahun, yakni 7 perkara.(rpi/muu)