- Kolase tvOnenews.com
Keluarga Brigadir J Desak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Kecuali Bharada E karena Tulus Minta Maaf
Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berecana yang menewaskan Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun kini keluarga Brigadir J desak Ferdy Sambo dihukum mati, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf, Senin (16/1/2023).
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu telah bergulir selama dua bulan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta sedikit demi sedikit terungkap di persidangan dibalik penghalangan penyelidikan saat pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Duren Tiga. keluarga Brigadir J desak Ferdy Sambo dihukum mati, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf.
Keluarga Brigadir J saat di pemakaman. (ist)
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Almarhum Yosua telah dirampas. Serta JPU sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.
"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes Minggu, 15 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Namun, untuk Bharada E atau Richard Eliezer keluarga meminta kepada JPU untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Lantaran telah datang tulus meminta maaf.
"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan digelar pekan depan. Hal itu diungkapkan hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
"Selanjutnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiba saatnya untuk melakukan tuntutan kami jadwalkan satu minggu dari hari ini," kata hakim.
Kolase foto Brigadir J, Ferdy Sambo, Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak dan Kapolri. (ist)
Awalnya, JPU ingin sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal digelar dua minggu ke depan. Jaksa meminta hal tersebut lantaran padatnya jadwal sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, majelis hakim tak mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum. "Tidak bisa jaksa. Kami dibatasi waktu. Jadi satu minggu waktunya," kata hakim.
"Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu," ujar jaksa.
"Kita sudah berikan pertimbangan jadi kita itu kan satu minggu jaksa penuntut umum," kata hakim. (viva/ind)