Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOne
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 16 Januari 2023 - 12:49 WIB
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati. (nsi/lpk)