Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kuat Ma’ruf dari Jaksa Penuntut Umum di PN, Jaksel, Senin, (16/01/2023) pukul 11:11 WIB.
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara, Karena Ini

Senin, 16 Januari 2023 - 13:09 WIB

Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023). Kuat Dituntut 8 tahun penjara.

Dalam persidangan peran Kuat Ma'ruf dibongkar jaksa soal merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa Ferdy Sambo. Menurut jaksa, peran Kuat Ma'ruf terlihat jelas ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Bahwa benar setibanya di rumah Duren Tiga, terdakwa Kuat Ma'ruf ikut membantu mengantarkan barang-barang milik saksi Putri Candrawathi hingga ke depan pintu kamar lantai satu," ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dianggap benar mengikuti perintah Ferdy Sambo yang mana sebelumnya telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat melarikan diri," jelasnya.

Selain itu, jaksa menuturkan Kuat Ma'ruf sengaja menutup pintu balkon rumah Duren Tiga, agar meredam suara dari dalam.

Adapun suara yang dimaksud ialah tembakan antara Bharada E alias Richard Eliezer dan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral