- Kolase Tvonenews.com
Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Brigadir J Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Bharada E Diampuni
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Selasa (17/1/2023).
Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini akan digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mengutip sipp.pn-jakartaselatan.go.id sidang pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo ini akan digelar pada pukul 09.30 WIB.
Pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo sendiri akan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Ferdy Sambo dijerat Pasal 240 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu karena Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir J.
Desak Ferdy Sambo Dihukum Mati
Pengungkapan kasus pembunuhan berecana yang menewaskan Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat berbuntut pada permintaan keluarga agara Ferdy Sambo dikenai tuntutan hukuman mati.