- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Jelang Putusan Ferdy Sambo, Pihak Brigadir J: Minimal Seumur Hidup!
Jakarta - Salah satu kuasa hukum keluarga Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menanggapi jelang putusan terhadap Ferdy Sambo.
Menurut dia, pihak Brigadir J berharap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) bisa mewakili keadilan bagi masyarakat Indonesia.
"Kami mewakili keluarga berharap tuntutan yang akan dibacakan akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," ujar Martin seusai dihubungi, Selasa (17/1/2023).
Martin menilai Ferdy Sambo telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan jaksa soal pembunuhan berencana.
Oleh karena itu, dia meminta jaksa agar tidak ragu menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal dalam Pasal 340 KUHP.
Adapun hukuman maksimal pasal tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
"Dari fakta persidangan, Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur dalam dakwaan primair. Jadi, kami berharap jaksa tidak ragu-ragu menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," tegasnya. (lpk/ree)