- Kolase tvonenews.com
Permohonan Maaf Bharada E Membuahkan Hasil, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Diringankan
Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hampir memasuki babak akhir. Ferdy Sambo dan rombongan terdakwa lainnya secara bergilir mendengarkan naskah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Adapun kini keluarga Brigadir J justru mendesak pengadilan agar rombongan Ferdy Sambo dihukum mati, kecuali Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini lantaran Bharada E karena sudah meminta maaf dengan tulus, Senin (17/1/2023).
Sementara itu tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Almarhum Yosua telah dirampas. Serta JPU sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.
"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes Minggu, 15 Januari 2023 yang dilansir dari VIVA.
Potret Bharada E dan Ferdy Sambo (Kolase tim tvOne)
Berikan hukuman ringan untuk Eliezer
Meski begitu, keluarga Brigadir J meminta agar Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Hal ini lantaran Bharada E telah datang tulus untuk meminta maaf.