- Bayu Alfarizi
Keluarga Brigadir J Ngaku Kecewa Jaksa Membangun Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keluarga Brigadir J ngaku kecewa Jaksa membangun isu perselingkuhan Putri Candrawathi, Selasa (17/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bergulir selama dua bulan terakhir ini, sejumlah fakta mulai terungkap di hadapan Majelis Hakim.
Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J sempat ada upaya penghalangan dalam penyelidikan dari Ferdy Sambo dan anak buahnya. Beberapa motif sempat berhembus dibalik pembunuhan Yosua, keluarga Brigadir J ngaku kecewa Jaksa membangun isu perselingkuhan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum keluarga di Jambi almarhum Brigadir Yoshua, Ramos Hutabarat dan Ferdy, saat memberikan keterangan kepada media di Jambi, Kamis, 18 Agustus 2022. (Sumber : ANTARA/Nanang Mairiadi)
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J heran dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya kepada terdakwa Kuat Ma'ruf yang mengatakan adanya isu perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Padahal selama ini pembuktian JPU tidak pernah mengarah ke isu tersebut.
"Saya sebagai penasehat hukum dari keluarga Brigadir J sangat kecewa terhadap JPU yang seakan membangun isu perselingkuhan," kata Ramon, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang dikutip dari VIVA.
Menurut Ramos, sejak awal kasus ini bergulir disebutkan kasus pembunuhan ini dipicu karena adanya pelecehan atau pemerkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Namun, sekarang jaksa menyimpulkan ada perselingkuhan.
"Ini ada apa lagi? JPU masa bicara seperti itu dan atas kesimpulan JPU yang mengatakan ada perselingkuhan, itu tidak kita terima," ungkapnya
Ramos menegaskan selama ini tidak ada mengarah ke kasus perselingkuhan dan secara formil dan materil juga tidak pernah mengarah ke sana. Sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ia mengaku bingung darimana JPU menyimpulkan bahwa ada perselingkuhan.
"Kita ketahui bersama, selama bergulir kasus pembunuhan Brigadir J sampai ada yang ditahan tidak pernah mengarah ke kasus perselingkuhan, malah JPU menyimpulkan ada perselingkuhan, ada apa lagi ini," terangnya.
Sementara dari awal dibangun isu pelecehan seksual, tapi hal itu tidak pernah terbukti, dan seolah-olah JPU menyimpulkan ada perselingkuhan dan semua atas apa yang dikatakan JPU sangat tidak bisa diterima. "Karena kuat Maruf juga tahu dari awal skenario-skenario tersebut," tegasnya.
Tak sampai disitu, pihaknya juga masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, apakah jaksa objektif dalam melakukan terhadap penilaian, pembuktian dan tuntutan.
"Kita juga berharap hakim objektif sebagai wakil Tuhan untuk memutuskan perkara ini dan kami meyakini ini pembunuhan berencana, karena jelas perbuatan apalagi skenario mereka sudah terungkap di pengadilan. Jadi kami yakin ini 340 dan kami sangat berharap kepada majelis hakim Untuk memutus perkara untuk memenuhi rasa keadilan," ungkapnya
Berharap Kuat Ma'ruf Divonis Mati
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (ist)
Adapun di tempat terpisah, Ibu Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak minta mohon agar terdakwa Kuat Ma'ruf dihukum mati karena ikut merencanakan pembunuhan terhadap putra kandungnya.
"Saya sebagai Ibu Kandung Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat minta mohon agar Kuat Maruf dihukum sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati," ujarnya.
Permintaan Ibu Brigadir J setelah ia kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kuat Maruf 8 tahun penjara dan itu disaksikannya dari siaran langsung di televisi dan tuntutan tersebut sambung Rosti pasti Masyarakat Indonesia sangar kecewa.
"Harapan kita atau permintaan keluarga dan semua masyarakat Indonesia Hukuman yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," kata Rosti
Rosti menegaskan sepantas-pantasnya Kuat Ma'ruf dihukum mati, karena mereka para terdakwa yang saat ini disidang karena membunuh anaknya Brigadir J melakukan kejahatan kejahatan yang sangat luar biasa.
"Saya mohon kepada Hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para terdakwa kuat Maruf dan terdakwa lainnya hukuman mati," terangnya.
Keluarga Rosti Simanjuntak juga mengharapkan agar Hakim dapat berbuat adil seadil-adilnya terhadap semua perbuatan terdakwa atas peristiwa kematian putranya tersebut.
"Sekali lagi saya mohon kepada Hakim agar dihukum mati pada terdakwa Kuat Ma'ruf," tegasnya
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini masing-masing dituntut delapan tahun penjara oleh JPU. (viva /ind)