Aksi demonstrasi Kades Bersatu, menuntut revisi undang-undang desa tahun 2014 pasal 39 ayat 1, masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun, tanpa periodesasi, di depan Gedung DPR MPR RI.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Tuntut Perpanjang Masa Jabatan, Kades Seluruh Indonesia Ancam Demo Besar Jika Tak Dikabulkan

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:24 WIB

“Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kah? Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Kami belum tahu,” ujarnya.

Dia juga meminta agar masa jabatan kepala urusan ikut selesai jika jabatan kades selesai.

Diketahui, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode.

Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun. Namun, para kades meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode. (saa/ree)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral