Aksi demonstrasi Kades Bersatu, menuntut revisi undang-undang desa tahun 2014 pasal 39 ayat 1, masa jabatan 6 tahun menjadi 9 tahun, tanpa periodesasi, di depan Gedung DPR MPR RI.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Tuntut Perpanjang Masa Jabatan, Kades Seluruh Indonesia Ancam Demo Besar Jika Tak Dikabulkan

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:24 WIB

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR, pada hari ini Selasa (17/1/2023).

Mereka menuntut DPR merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Robi Darwis selaku Kepala Desa (kades) Poja, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape, Nusa Tenggara Barat, mengatakan pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran jika tuntutan itu tidak dikabulkan.

“Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi demo besar-besaran di Gedung DPR RI,” jelas Robi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Hal ini merespons Wakil Ketua DPR Dasco yang menyebut bahwa revisi UU membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab harus melalui beberapa prosedur.

“Kami tahu waktu yang cukup lama dan harus lakukan secara prosedur. Kami memaklumi di situ. Tapi dengan harapan kami seluruh kades yang ada di Indonesia, UU ini tetap direvisi agar jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Robi.

Selain itu, Robi juga menuntut pemerintah dan DPR utuk memperjelas status kepala urusan desa di seluruh Indonesia.

“Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kah? Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Kami belum tahu,” ujarnya.

Dia juga meminta agar masa jabatan kepala urusan ikut selesai jika jabatan kades selesai.

Diketahui, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode.

Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun. Namun, para kades meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode. (saa/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
01:39
01:44
10:26
02:53
10:55
Viral