Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU..
Sumber :
  • tim tvone - Muhammad Bagas

6 Alasan Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Tidak Ada Keringanan

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:40 WIB

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan tidak ada alasan untuk meringankannya. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

JPU menegaskan bahwa Sambo layak untuk dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“(Dalam hal ini) meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa(17/1/2023). 

“(Dengan itu) menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," lanjut JPU. 

Adapun alasan yang membuat Sambo layak dihukum seumur hidup, antara lain sebagai berikut:

1. Terdakwa telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral