- tim tvone - Julio Tri Saputra
Skenario Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Diungkap JPU
Selain menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta hukum ‘skenario pembunuhan Brigadir J’.
Perjalanan Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri menguatkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu jelas melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo bahkan sempat berpikir sebelum akhirnya memutusan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa berpikir dan menimbang pembunuhan yang akan dilakukan,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaannya.
Lebih dari itu setelah melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir J, Sambo berusaha menghilangkan rekaman CCTV dan membuat skenario tembak-menembak antar ajudannya.
“Hal itu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," kata jaksa.
Sambo juga merencanakan dengan matang waktu, lokasi, cara, hingga alat untuk membunuh Brigadir J.
"Kemudian (Sambo) menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," terang jaksa.
Suami Putri Candrawathi itu juga sadar bahwa perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J akan berbuntut hukuman pidana.
Sambo kemudian membuat skenario seolah-olah ada pelecehan seksual yang dilakukan korban kepada istrinya, hingga tragedi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu ataupun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," ucap Jaksa.
Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dengan pertimbangan di atas, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa yang membacakan tuntutannya.
Sebelumnya pada Senin (16/1/2023)JPU juga mendakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut delapan tahun penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.