Ibunda Brigadir J menanggapi soal Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup..
Sumber :
  • Sumber : Muhammad Bagas / tim tvonenews.com

Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kekeuh Ingin Pembunuh Yosua Dihukum Mati

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar. Adapun, ibunda Brigadir J kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, kekeuh ingin pembunuh Yosua dihukum mati, Selasa (17/1/2023).

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah bergulir dalam dua bulan terakhir ini. Sejumlah fakta terungkap di persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun, ibunda Brigadir J kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, kekeuh ingin pembunuh Yosua dihukum mati. 

 


Ibunda Brigadir J saat menangisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat tiba di rumahnya di Jambi. (istimewa)


Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Brigadir J memberikan tanggapannya soal terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Rosti yang dihubungi oleh tim tvOne tersambung melalui telepon.

"Menurut tanggapan saya sebagai sebagai keluarga, terutama ibunya Almarhum Nofriansyah sangat-sangat merasa kecewa dan sangat miris hati melihat tuntutan JPU yang memberikan tuntutan hukuman buat Ferdy Sambo yaitu tuntutan seumur hidup," yang dikutip dari tayangan Youtube Breaking News tvOne.

Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa fakta-fakta yang disampaikan JPU memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Dia juga membuat skenario dibalik pembunuhan dan upaya penghalangan penyelidikan kasus kematian Yosua.

'Di dalam persidangan atau pun kesaksian-kesaksian yang ada di dalamnya semua terpenuhi yaitu pembunuhan perencanaan yang sangat-sangat dipersiapkan dengan matang bersama-sama dengan komplotannya. Jadi disini adalah pembunuhan yang sangat sadis, keji dan sangat biadab" ungkap Rosti.


Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

Ibunda Brigadir J juga menginginkan JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal untuk pasal 340 yaitu hukuman mati.

"Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan hukuman yang setimpal atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman Pasal 340 yaitu hukuman mati," sambung Rosti.

"Harapan kami kepada hakim, mohon di dengarkanlah harapan kami. Dan suara kami atau suara rakyat Indonesia yang menyuarakan keadilan buat persidangan kasus ini, pembunuhan perencanaan yang telah dibuat Ferdy Sambo agar mereka mendapatkan hukuman yang setimpal. Berimbang dengan perlakuan kejahatan mereka yang telah dilakukan Sambo kepada anak kami Nofriansyah di dalam kasus pembunuhan ini," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa

Menyatakan, lanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. 

Hal yang memberatkan terhadap Ferdy Sambo, salah satunya karena perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. 

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya. 

Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri. 

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy. Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. (mii/ind)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral