- dok. Ombudsman RI
Ombudsman Minta Kementerian Pertanian Berikan Perlindungan Peternak Ayam yang Merugi
“Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak,” terang Yeka.
Yeka mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait.
Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.
Direktur Perbibitan Produksi Ternak Kementan, Agung Suganda menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk membentuk kelompok kerja (pokja) khusus terkait program perlindungan dan memberdayaan peternak.
“Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan himbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa hutang tetap lah hutang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaiakan persoalan ini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan peternak dari Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi mengatakan pihaknya menyambut baik adanya skema pembayaran hutang yang dapat meringankan beban peternak.
“Saat ini kondisi usaha sedang tidak bagus, sehingga saat ini peternak mengalami kerugian. Kami berharap skema keringanan ini dapat segera terealisasi ke depannya,” ujarnya. (muu)