- Tim tvOne/Rika Pangesti
5 Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda 3 Pekan, Keluarga Korban: Kasus Kami Dianggap Remeh
Jakarta - Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Selasa (7/2/2023) mendatang.
Hal tersebut lantaran banyak pihak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir.
Pasalnya, dari sembilan pihak yang digugat keluarga korban, hanya empat saja yang menghadiri persidangan.
Di antaranya perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.
Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putu Hena mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan penundaan sidang tersebut.
Dia mengaku kecewa lantaran pihak-pihak tergugat menganggap remeh kasus kejahatan luar biasa yang telah merenggut nyawa 300 lebih anak.
"Kami kecewa dengan proses ini, karena awalnya kami berpikir peristiwa gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak tidak berdosa ini menjadi perhatian semua orang dan semua pihak, baik Kementerian maupun Swasta," ucap Tegar saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Tegar kecewa karena ekspektasinya salah dan tidak sesuai harapan. Dia menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mengira sidang perdana kasus ini akan mendapat sorotan perhatian darj banyak pihak baik Pemerintah maupun Swasta.
"Awalnya kami pikir sidang perdana ini akan dihadiri secara antusias oleh para pihak, tetapi rupanya sampai sidang dibuka dan ditutup lagi, para tergugat yang kami minta pertanggungjawabannya hanya hadir sedikit," kata dia.
Menurut dia, semestinya sidang gugatan ini tak perlu ditunda bila para tergugat hadir memenuhi panggilan sidang.
"Ini bisa cepat kalau BPOM, Kemenkes, dan pihak lainnya punya itikad baik. Yang kami lihat hari ini, tidak ada itikad baik," ujar Tegar.
"Ini barang tidak perlu ditunda lagi kalau BPOM datang kepalanya, bukan ngirim kroconya, begitupun dengan Kemenkes dan yang lain. Datang, ketemu korban, minta maaf," sambungnya.
Menurutnya, hal ini sangat mengiris hati para keluarga korban. Pasalnya, sikap tergugat yang demikian mengindikasikan ketidakpedulian terhadap para korban.
"Sepertinya orang-orang ini masih menganggap bahwa hilangnya nyawa anak-anak tidak berdosa ratusan orang itu sebagai peristiwa yang tidak terlalu luar biasa, sehingga tidak mendapatkan penanganan yang serius dari pihak-pihak terkait," kata Tegar.
Sebelumnya diberitakan, Ibu dari korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Safitri (42) mendesak Pemerintah untuk menaikkan status kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurut Safitri, perubahan status KLB ini akan sangat memengaruhi segala akses penanganan dari kasus ini menjadi lebih mudah dan diprioritaskan.
"Berharap sekali dengan naiknya status KLB ini akan mempermudah akses mereka untuk mendapatkan akses perawatan yang selama ini masih mengikuti standar biasa," kata Safitri saat ditemui di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2 PN Jakpus, Selasa (17/1/2023). (rpi/ebs)