- Kolase tim tvOnenews.com
Sandiwara Mulus Ferdy Sambo Akhirnya Terbongkar, Jaksa: Terdakwa Berpikir dan Menimbang Pembunuhan
Ferdy Sambo telah dituntut dengan penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta hukum ‘skenario pembunuhan Brigadir J’.
Perjalanan Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri menguatkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu jelas melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo bahkan sempat berpikir sebelum akhirnya memutusan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa berpikir dan menimbang pembunuhan yang akan dilakukan,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaannya.
Lebih dari itu setelah melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir J, Sambo berusaha menghilangkan rekaman CCTV dan membuat skenario tembak-menembak antar ajudannya.
“Hal itu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," kata jaksa.
Sambo juga merencanakan dengan matang waktu, lokasi, cara, hingga alat untuk membunuh Brigadir J.
"Kemudian (Sambo) menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," terang jaksa.